PLAGIAT DALAM BERINTERNET

19.58


     Kata plagiat berasal dari bahasa Latin yang artinya “menculik” dan penculikan atau pencurian ide milik orang lain dan mempersembahkan sebagai milik sendiri. Menurut IVY Tech community college Bloomington, plagiat didefinisikan sebagai :
  1. Mempersembahakan hasil kerja orang lain sebagai milik sendiri.
  2. Mendownload bahan dari sumber internet tanpa pengakuan.
  3. Menggunakan ide maupun kata yang ditemukan dari sumber internet maupun text tanpa mengakui darimana sumber tersebut berasal .
  4. Lupa menambahkan sitasi pada ide yang bukan milik sendiri .
     Maraknya kasus plagiat yang terjadi di era informasi ini salah satunya disebabkan oleh adanya kemudahan yang ditimbulkan dari teknologi modern saat ini yaitu teknologi informasi. Teknologi informasi saat ini memberikan banyak kemudahan dalam penyediaan sumber informasi bagi pencari informasi. Ketersediaan sumber informasi yang berlimpah khususnya pada teknologi informasi berbasis jaringan internet menjadikan informasi mudah diperoleh dan mudah diambil sebagai bahan referensi dalam memenuhi kebutuhan informasi. Ironisnya pemenuhan kebutuhan informasi tersebut justru menjadikan munculnya tindak kecurangan yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini yang menjadikan informasi mudah dikutip serta di copy paste tanpa mencantumkan sumbernya. 

     Berdasarkan hasil penelitian Williamson (2006) menunjukkan bahwa internet merupakan hal yang disukai untuk digunakan sebagai sumber referensi yang mengarah kepada tindak plagiat dikarenakan kecepatan akses, kemudahan akses yang didapat, serta informasi yang update. Diungkapkan pula oleh McCabe’s bahwa internet memberikan kemudahan dalam memnuhi kebutuhan informasi dimana mengarah pada munculnya tindak plagiat disebabkan Internet hanya terlalu luas, terlalu nyaman, dan dalam arti tertentu, terlalu anonim untuk mengabaikan ( Sutherland, 2008 : 102 ). Fakta mengenai tindak plagiat yang diambil dari internet dengan melakukan “cut and paste sumber internet” didukung pula oleh penelitian yang dilakukan McCabe’s dimana plagiat dilakukan oleh mahasiswa di 34 universitas yang ada di Amerika dan Kanada, dan kasus tersebut mengalami kenaikan sebesar 28% dari tahun 1999 hingga 2002 ( Sutherland, 2008 : 102 ).

   Contoh kasus plagiat  yang saya pilih adalah disertasi di UNJ yang terindikasi plagiat. Disertasi Nur Alam yang terindikasi melakukan plagiat tersebut bertajuk "Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara". Disertasi terseut mengantarkan Nur Alam memperoleh  predikat suma cumlaude tergolong lulus dengan pujian.Namun dilansir dari laman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UNJ Didaktika, Senin (28/8/2017), Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) UNJ menemukan bahwa disertasi Nur Alam tersebut terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet. Saduran tersebut terdapat pada Bab I sebanyak 74,4 persen dari tulisan di laman penyedia arsip disertasi. Kemudian, Bab II dan Bab III, Tim EKA menemukan kejanggalan lain, yakni ketidaksinambungan tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulis.Bahkan, dituliskan pula bahwa sebagian besar isi dari Bab II dan III disertasi Nur Alam terindikasi plagiat dari artikel yang tersebar di internet. Bukan itu saja, Bab IV disertasi Nur Alam juga diduga plagiat dari Tugas Akhir (TA) mahasiswa Diploma 3.

  Kesimpulannya segala bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan kezaliman dan haram hukumnya. Dalam menghadapi permasalahan ini diperlukan pemahaman yang benar makna dan ruang lingkup hak cipta, penerapan sanksi yang tegas dan berani dari aparat penegak hukum sehingga kepentingan atau hak dari pencipta atau pemegangnya akan mendapat perlakuan dan perlindungan atas hak cipta secara lebih baik.



Sumber:




 

You Might Also Like

0 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.